Hakim Sentil Kubu Arif Rachman Cecar Saksi Ahli: Kalau Bicara Teori Mesti Buka Buku
Merdeka.com - Hakim Ketua Ahmad Suhel 'menyentil' tim penasihat hukum terdakwa kasus Obstruction Of Justice pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rahman Arifin karena tak langsung ke inti pokok pertanyaan ke saksi ahli pidana Effendy Saragih. Kubu Arif Rahman melayangkan pertanyaan soal teori-teori seraya mengetes pemahaman ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Teguran itu dilayangkan saat tim penasihat hukum Arif Rahman, Junaedi Saibih melontarkan pertanyaan soal hubungan antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Budapest Convention perihal perjanjian internasional terkait kejahatan siber.
"Lalu saya bertanya berkaitan dengan UU ITE, tahun berapa saudara tahu?" tanya Junaedi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Saya pikir semua orang tahu, UU ITE itu dibuat tahun 2008 dan direvisi," ucap Effendy.
"Saudara mempelajari UU ITE itu, ada juga memperhatikan konvensi Budapest?" timpal Junaedi.
"Saya tidak tahu itu apa, silakan saja apa yang mau ditanya," jawab Effendy.
Mendengar pertanyaan dari tim penasihat hukum Arif Rahman itu, hakim ketua Suhel meminta agar pertanyaan langsung menyinggung ke masalah pokok soal pasal dikenakan dalam perkara Obstruction Of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Langsung ditanya inti ajalah. Karena kalau ditanyakan seperti itu, itu bersifat umum sekali. Makanya langsung aja, yang diinikan saja terkait dengan pasalnya, kalau bicara teori-teori itu mesti buka buku lagi," potong hakim.
"Ini kalau kami ditanyakan (teori), saya pun kalau ditanyakan pasal sekian itu juga enggak ngerti juga saya. Walaupun sudah ini juga kerjaan saya. Enggak begitu, langsung saja lah," timpal Hakim.
"Terima kasih, makasih yang mulai sudah diingatkan, karena kita didatangi. Depan kita ada ahli," sahut Junaedi.
"Ya kalau ditanya seperti itu kesimpulannya ini bukan ahli ini ditanya seperti ini aja enggak tahu. Kan jadi seperti itu kan, jangan menciptakan itu," tegas hakim.
Pertanyaan Kubu Arif Rahman Dinilai Jaksa Bisa Menggiring Opini
Hakim Suhel mengatakan, pertanyaan dilayangkan kubu Arif Rahman bisa menggiring opini masyarakat untuk meragukan keterangan dari ahli. Padahal, pertanyaan tersebut tidak masuk dalam pokok inti perkara berkenan kapasitas Effendy selaku ahli pidana.
"Enggak nanti orang akan menilai seperti itu jadinya, silakan sajalah langsung ke titik persoalannya aja, terkait yang disebutkan tadi. Ini banyak persoalan yang didasari teori hukum yang Anda sebutkan tadi. Tahu enggak dia, langsung pendapat saudara yang mau angkat apa. Gitu aja langsung," tegas Hakim.
"Ya karena kalau dibaca UU ITE dan juga Konvensi Cyber Crime itu suatu tindak pidana elektronik. Itu adalah bahwa adanya sistem gangguan harus adanya sistem malware atau serangan itu serangan langsung elektronik. Jadi itu yang membedakan ITE dengan tindak pidana ITE," ujar tim penasihat hukum Arif Rahman.
"Ya jadi sudah saya jelaskan secara spesifik apa yang disebutkan tadi seperti itu. Seolah-olah harus melalui sistem elektronik. Namun jangan lupa, di dalam ITE itu juga diatur secara tegas secara pasal-pasal perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dengan pasal-pasal mulai dari pasal 27 sampai 36," kata Effendy.
Tak puas dengan jawaban dari Effendy, kubu Arif Rahman kembali mencecar dengan menegaskan pertanyaan yang membedakan antara UU ITE dan KUHP. Namun pertanyaan tersebut kembali ditegur hakim agar lebih jelas dalam memberikan keterangan.
"Pertanyaan saya apa yang membedakan tindak pidana KUHP, iya kan kalau kita bicara UU ITE kan tindak pidana khusus apa sih karakteristik yang membedakan antara KUHP dengan pidana di luar KUHP?" tanya penasihat huku Arif Rahman.
"Jadi gini lah di dalam KUHP ada enggak kejahatan ITE?" potong hakim.
"Oh ada," jawab Effendy.
"Terus yang membedakan dengan UU ITE apa di situ?" timpal hakim.
"Bahwa ada banyak tindakan yang diatur dalam KUHP, diatur dalam UU ITE apabila perbuatan yang di KUHP itu dilakukan dengan sistem elektronik," ujar Effendy.
Sebagaimana diketahui Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekedar informasi jika kehadiran Effendy Saragih adalah ahli pidana yang dihadirkan JPU dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Arif Rachman Arifin dan Agus Nur Patria.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaSaksi tersebut dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin sebagai detektif untuk membongkar angka-angka janggal di Sirekap.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca Selengkapnya